Logo Saibumi

Sidang Putusan Perkara Pembubaran Jemaah Gereja Kemah Daud, Ketua RT Wawan Divonis 3 Bulan Penjara 

Sidang Putusan Perkara Pembubaran Jemaah Gereja Kemah Daud, Ketua RT Wawan Divonis 3 Bulan Penjara 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan yang tak lain adalah Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, atas perkara pembubaran jemaah Gereja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, 15 Agustus 2023. 

 

Dalam sidang perkara Geraja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung yang beragendakan putusan dari Majelis Hakim dimulai sekira pukul 11.00 Wib. 

BACA JUGA: GoTo Ajak Ratusan UMKM Lokal Meriahkan Perayaan Hari UMKM Nasional 2023 di Solo

 

Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat menilai bahwa Terdakwa Wawan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Kemudian, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan Terdakwa melampaui kewenangannya sebagai Ketua RT, serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungannya.

 

Sementara untuk hal meringankan, dijelaskan Majelis Hakim yakni pernah ada mediasi terkait perkara ini, antara Terdakwa dan para Jemaat.

 

Sehingga Majelis Hakim pun memutuskan, untuk menghukumnya dengan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

 

"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wawan Kurniawan oleh karena itu selama 3 bulan," ungkap Majelis Hakim. 

 

Atas putusan ini, baik Penasehat Hukum Terdakwa Wawan dan jaksa penuntut umum Syamsi Thalib menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. 

 

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, dimana Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung ini dinilai bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.

 

Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. Dengan menyatakannya bersalah melakukan perbuatan dengan unsur, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.

 

Yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya, tidak pergi dengan segera. (*)

BACA JUGA: GoTo Ajak Ratusan UMKM Lokal Meriahkan Perayaan Hari UMKM Nasional 2023 di Solo

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA